PengantarKetua Pengadilan; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Tugas Pokok dan Fungsi; Pengambilan Akta Cerai; Hak hak Pencari Keadilan; Prosedur Berperkara. E-Court; Prosedur Verzet; Mediasi. Mediasi; Mediator; Pos Bantuan Hukum. Surat Perjanjian Kerja Posbakum;
LEGAL OPINION Question Apakah ada aturan baku untuk membuat akta perdamaian di luar proses peradilan? Brief Answer Tidak ada aturan baku, namun terdapat beberapa pedoman dan panduan yang dapat SHIETRA & PARTNERS rincikan sebagaimana penjelasan dibawah ini. Akta perdamaian memiliki karakter dasar “jalan tengah”, dalam arti mengakomodasi kepentingan para pihak yang saling bertikai. Akta perdamaian yang masih berupa keberpihakan semata yang berat kepada satu pihak tertentu, cenderung akan dilanggar oleh salah satu pihak dikemudian hari. Kunci keberhasilan atau efektivitasnya ialah, bagaimana membuat para pihak yang menyepakati konsep akta perdamaian, merasa “saling memiliki” terhadap keberlakuan akta yang kemudian mereka tanda-tangani tersebut. Tanpa perantara seorang mediator yang bersikap netral, tampaknya akan menyukarkan salah satu pihak untuk bersedia bersikap sedikit mengalah. Dalam penyusunan dan pembahasan akta perdamaian, struktur utama yang menjadi panduan ialah suatu gerak sentrifugal, dalam arti membahas dan menyekati poin paling utama dalam sengketa mereka untuk diselesaikan dengan suatu kesepakatan/deal tertentu. Ketika poin utama telah tercipta kesepakatan, barulah para pihak beralih untuk membahas pada isu-isu teknis seputar diseputar poin utama tersebut yang tujuan utamanya ialah agar poin utama tersebut dapat terselenggara secara baik dan lancar. Akta perdamaian tak harus berisi lembaran pasal yang kompleks. Ingat, akta perdamaian memiliki karakter yang cukup berbeda dengan kontrak bisnis biasa. Semakin sedikit pasal yang diatur, semakin kuat daya sakralnya untuk dihormati dan ditaruh perhatian terhadap ikatan didalamnya. Cukup esensinya saja. Akta perdamaian yang hanya berupa satu lembar pun, sudah sah secara hukum. Perhatikan pula, bahwa akta perdamaian bukanlah semacam restrukturisasi kredit yang sama tebalnya dengan kontak kredit. Jenis perikatan yang diatur dalam akta perdamaian bersifat lebih simple, tetap dapat berupa untuk melakukan / tidak melakukan suatu perbuatan ataupun untuk memberikan sesuatu, yang disaat bersamaan mengandung kesan lebih tajam dan lebih fokus. Akta perdamaian seyogianya menyandung tempo atau tenggat waktu keberlakuan untuk dipenuhi. Semakin pendek temponya, semakin kuat momentumnya. Perasaan keterkejutan menjadi momen paling krusial untuk menentukan berhasil atau tidaknya akta perdamaian dilaksanakan setelahnya. Adalah percuma membuang banyak waktu serta tenaga untuk menyusun dan menyepakati suatu akta perdamaian bila dikemudian hari tidak dinyatakan lewat tindakan nyata. Itikad baik kadang tidak bertahan lama, sehingga perlu segera di-“eksekusi”. Untuk mengundang motivasi pihak lawan guna memunaikan prestasinya, pihak yang merasa dirugikan perlu bersikap mengalah “satu langkah”. Bila pihak yang benar ingin menang sepenuhnya, tentu bukanlah perundingan mediasi solusinya, namun persidangan gugatan perdata. Akta perdamaian memiliki struktur yang serupa dengan kontrak biasa pada umumnya, namun dalam versi yang lebih “mini”, lebih “hemat”, dan lebih “efesien”. Semangat utama dibaliknya ialah motif ketergesaan. Ingat, momentum yang baik takkan bertahan selamanya. Struktur dibuka dari judul yang dapat berupa pencantuman “Akta Perdamaian” atau frasa sejenisnya, dilanjutkan dengan keterangan tanggal serta kota dimana akta disepakati, dilanjutkan dengan komparasi identitas para pihak yang menyepakati. Bagian selanjutnya ialah “konsiderans”, yang mengingat kembali kejadian hukum yang melandasi sengketa para pihak, akta-akta sebelumnya yang telah terjadi wanprestasi, serta maksud dan tujuan para pihak membuat akta perdamaian ini. Masuk pada bab tentang pasal per pasal. Setiap pasal mengatur sanksi terhadap pelanggaran isi akta perdamaian, beban kewajiban dan tanggung-jawab masing-masing pihak, hingga perihal tempo atau tenggat waktu, tidak terkecuali pilihan domisili hukum bila terjadi sengketa atas penerapan akta perdamaian ini dikemudian hari. Yang mungkin perlu sedikit dipertegas dalam akta perdamaian, ialah unsur bisnis yang kurang mendapat penekanan dalam kontrak sebelumnya, atau unsur sosial yang bila sengketa diluar urusan kontraktual, seperti pihak satu akan menarik laporan polisi bila pihak seberang mengembalikan harta miliknya. Selebihnya, akta perdamaian sama sekali menyerupai struktur kontrak pada umumnya. Diakhiri dengan penandatanganan para pihak, diatas materai. Akan lebih baik lagi bila akta perdamaian dicatatkan kebenaran tanggal penandatangan serta pihak penandatangan pada kantor notaris weermerking, sehingga meski pihak notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil isi akta, namun setidaknya para pihak tak dapat menyangkal kebenaran pihak yang bertanda-tangan di depan hadapan sang pejabat publik yang mendaftarkan akta tersebut pada buku register sang notaris. Akta perdamaian dapat bersifat akta dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang terlibat sengketa, baik dengan perantara mediator yang biasanya disediakan jasa seorang konsultan hukum seperti SHIETRA & PARTNERS, ataupun diselesaikan oleh para pihak itu sendiri. Bisa juga berupa akta perdamaian notariel, dalam arti substansi perikatan yang dikandung didalamnya tetap disusun oleh para pihak itu sendiri, namun pihak notaris yang kemudian akan mengetikkannya sehingga kebenaran isi substansinya tak lagi diragukan sebagai kebenaran materil yang otentik sehingga tertutup kemungkinan untuk dibantah oleh para pihak bila kembali terjadi sengketa terhadap penerapan akta perdamaian tersebut di kemudian hari. … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya . Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.
LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran MediatorQuestion Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan? Brief Answer Syarat paling utama agar dapat dilangsungkannya mediasi dengan jasa seorang mediator sebagai penengah yang memberikan pandangan hukum secara netral serta objektif, sekaligus berkedudukan sebagai “wasit”, ialah para partisipan para peserta mediasi perlu sedari awal memiliki niat untuk saling “mundur mengalah satu langkah” agar terbuka ruang untuk tercapai konsensus yang “reasonable”. Faktor kedua yang tidak kalah penting, perlu dipahami akan adanya “aturan main” yang diterapkan dan dipersyaratkan oleh seorang mediator, agar mediasi berjalan tertib sesuai aturan main yang memang dirancang khusus oleh pihak mediator agar tercipta “iklim” perundingan serta dialog yang setara dan seimbang—bukan “monolog” satu arah terlebih “orasi” sepihak oleh satu pihak yang mendominasi jalanannya perbincangan dalam mediasi. Ketika para partisipan tampak mampu menjaga betul etika komunikasi dan saling menghargai antar partisipan maupun menghormati pihak mediator, maka “aturan main” dalam mediasi tidak perlu ada ataupun disampaikan, cukup saling menunjukkan sikap hormat dan saling menghargai antar partisipan dan terhadap pihak mediator. Namun, seringkali yang terjadi dalam praktik, tanpa keberlakuan “aturan main” yang diterapkan secara tegas, mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan, bahkan cenderung menyerupai “debat kusir” ajang “mau menang sendiri” dan “mau bicara sendiri” secara mendominasi, bahkan hingga tahap bantah-membantah terhadap sang mediator yang sejatinya duduk sebagai pihak yang netral dan memberikan opini hukum serta masukan disamping rekomendasi yang netral dan objektif saja sifatnya bagi para partisipan tanpa bersikap parsial. PEMBAHASAN Berdasarkan pengalaman serta “best practice” Konsultan Hukum Shietra dalam membawakan mediasi, sengketa dan pertikaian hukum bahkan dalam lingkup internal suatu keluarga, dapat terjadi karena kemungkinan satu dari tiga faktor berikut Pertama, karena faktor mis-komunikasi, mis-persepsi, ataupun salah-kaprah yang terjadi antar para pihak yang saling bersengketa. Disini, unsur emosional seperti “sentimentil” menjadi jurang sekaligus tembok pemisah yang dapat diatasi lewat medium mediasi yang difasilitasi oleh sang mediator yang netral sifatnya dalam memberikan penilaian terhadap duduk perkara, sehingga dapat diterima oleh para pihak yang saling berselisih paham dan agar mau membuat fleksibel pendiriannya yang semula. Tujuannya, tidak lain ialah untuk membuat para peserta mediasi lebih terbuka untuk bersikap objektif serta membuka ruang komunikasi “dialog” lawan kata dari “monolog” yang sebelumnya tidak memiliki “jembatan” untuk itu. Kedua, karena faktor “harapan semu”, seolah salah satu pihak dapat mengambil keuntungan dari kerugian pihak lain. Kemungkinan skenario kedua ini kerap terjadi ketika salah satu pihak yang “termakan” oleh “harapan semu” berpikir dan sebelumnya berasumsi bahwa dapat memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan” seperti kondisi yang tidak menguntungkan bagi pihak lain, atau ketika pihak lain tampak tidak memahami aturan hukum baik hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, karenanya “harapan semu” bersumber dari penyalah-gunaan kondisi serta situasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya. Kejahatan, terjadi karena adanya niat dari pelakunya serta karena adanya kesempatan. Seorang mediator akan memanfaatkan medium mediasi ini untuk “membuka pandangan” secara sejernih-jernihnya bagi seluruh partisipan, dengan harapan mengajak para pihak yang saling bertikai untuk bersikap saling rasional satu sama lain. Seorang mediator yang kompeten dibidangnya, dalam hal ini ialah ilmu hukum, akan memberikan pemetaaan masalah secara legal-formil dengan menyisihkan isu-isu non-hukum yang mengemuka dan disaat bersamaan memberikan gambaran konsekuensi-kosekuensi hukum dibalik konstruksi fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam sesi mediasi, untuk kemudian diberikan mitigasi serta solusi alternatif yang memungkinkan secara hukum guna tercipta “win win solution” amicable dispute settlement yang tampak rasional dan dapat diterima oleh para pihak mencari tawaran yang dapat disetujui oleh seluruh pihak, sebagai ruang gerak untuk bernegosiasi. Dimana, bila salah satu pihak masih juga bersikukuh untuk melakukan aksi langkah hukum yang ilegal dan melanggar hukum, atau seperti melanggar hak hukum pihak lain dengan melanggar serta kewajiban hukumnya sendiri, seorang mediator akan memberikan penegasan terhadap konsekuensi hukum yang ada dibaliknya serta bahaya yang tersembunyi untuk mampu dipahami oleh diri bersangkutan dalam bahasa yang mudah dipahami secara awam—terutama bila para partisipan bukan berlatar-belakang Sarjana Hukum. Dengan cara seperti itulah, para partisipan mulai memahami hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, serta gambaran atas prediksi hukum bila perbuatan demikian terus dilakukan, mengingat masing-masing opsi memiliki konsekuensi hukumnya sendiri, hal mana menjadi tugas serta tanggung-jawab seorang mediator yang memfasilitasinya sebagai sarana edukasi kepada para partisipan, yang karenanya juga “harapan semu” tidak lagi batu sandungan bagi masing-masing pihak, dan mulai dapat saling membuka diri satu sama lain untuk peluang terciptanya konsensus yang hendak dibangun oleh pihak mediator. Ketiga, faktor “irasional” dan “tidak logis” dari satu atau lebih partisipan. Seringkali Konsultan Shietra menemukan keadaan, dimana tembok besar yang faktor penghalang komunikasi yang lugas ialah suatu sifat yang bernama “tidak rasional” dan “tidak logis”. Jangan pernah berasumsi, bahwa partisipan yang sudah dewasa secara sendirinya memiliki paradigma berpikir yang logis serta dewasa pula sebagaimana umurnya. Kerap terjadi, salah satu pihak partisipan bersikukuh dengan pendiriannya, dan membuatnya tampak irasional sekaligus tidak logis sekalipun secara hukum sudah jelas menunjuk diri bersangkutan sebagai telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hukum partisipan yang lain. Sebuah mediasi tidak dapat dilangsungkan, bilamana terjadi satu diantara dua kondisi berikut Pertama, salah satu pihak sama-sekali tidak bersedia “mundur satu langkah” meski berbagai pihak lainnya telah bersedia untuk itu, sehingga ruang komunikasi yang ditawarkan oleh partisipan lainnya tersebut ibarat “bertepuk dengan satu tangan”. Kedua, kedua belah pihak saling tidak bersedia “mundur satu langkah”, yang pada gilirannya fungsi dan tujuan utama dari mediasi menjadi tidak lagi mendapat pijakannya untuk tetap dilangsungkan. Fondasi utama dalam mediasi, ialah ketika para partisipan bersedia untuk “mundur satu langkah”. Ketika hanya salah satu atau kedua belah pihak tidak bersedia untuk “mundur satu langkah”, maka opsi yang terbuka ialah bersengketa di pengadilan untuk diberikan putusan oleh Majelis Hakim. Kini, kita masuk pada bahasan mengenai “aturan main” dalam suatu mediasi secara kekeluargaan diluar forum pengadilan. Bila keadaan belum memungkinkan bagi sang mediator untuk membacakan “aturan main” dalam mediasi yang akan dibawakan olehnya, maka para partisipan penting untuk mampu memahami “etika komunikasi” sebagai basis “kode etik”-nya, dimana disaat bersamaan “kode etik” kalangan mediator ialah bersifat netral serta objektif terhadap para partisipan, pihak mana pun itu yang membayar biaya jasa sang mediator. Meski demikian, idealnya pihak mediator membuka mediasi dengan membacakan “aturan main” bagi para peserta dalam forum mediasi, dimana bila para partisipan menyepakati dan menyatakan siap melaksanakan serta patuh pada “aturan main” yang dibawakan oleh sang mediator, maka mediasi dapat dilangsungkan dan dimulai secara damai—sebagaimana dapat dikondisikan oleh pihak mediator. Ketika salah satu atau para pihak berkeberatan atas “aturan main” yang disampaikan pihak mediator, maka pihak mediator berhak untuk mengundurkan diri sebagai mediator karena dapat dipastikan mediasi tidak akan berjalan secara optimal sebagaimana diharapkan. Adapun substansi “aturan main” dalam mediasi diluar pengadilan, dapat SHIETRA & PARTNERS susun dengan rincian norma sebagai berikut - Pertama, ada hak bicara maka ada kewajiban untuk mendengarkan bagi masing-masing partisipan, dalam artian ketika satu orang partisipan berbicara dan menyampaikan pendapat serta kehendaknya dalam forum mediasi, maka selama itu jugalah dirinya wajib mendengarkan pendapat serta kehendak yang disampaikan oleh partisipan lainnya, tanpa boleh diperkenankan untuk meninggalkan forum mediasi inilah yang disebut sebagai prinsip resiprositas dalam mediasi, alias dialog yang bertimbal-balik dua arah; - Kedua, ketika mediator ataupun pihak partisipan bertanya kepada seorang partisipan, maka partisipan lainnya tidak diperkenankan untuk menyela ataupun mengintervensi; - Ketiga, mediator wajib bersifat imparsial dan independen, dalam artian bersikap netral serta objektif ketika menyampaikan serta pandangan hukum atas fakta-fakta yang terungkap dalam forum mediasi; - Keempat, mediator yang memimpin jalanannya mediasi, dan sekaligus duduk sebagai pemangku jabatan “wasit” yang berhak untuk memberikan kesempatan pada partisipan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat atau untuk mengingkari pernyataan partisipan lainnya, serta untuk menyatakan agar suatu partisipan untuk berhenti berbicara sekaligus perintah agar partisipan tersebut mulai mendapat giliran untuk menyimak / mendengarkan pernyataan partisipan lainnya; - Kelima, para partisipan wajib menaruh hormat dan penghargaan terhadap seorang mediator yang menjalankan profesinya secara profesional. Membangun “aura” saling terbuka dan saling percaya antar peserta mediasi, dimulai dari sikap menaruh kepercayaan dan hormat terhadap seorang sosok mediator ketika “duduk bersama” dalam satu forum mediasi; - Keenam, ego pribadi, sifat ketidak-terbukaan, sifat kekanakan, sikap-sikap tidak akuntabel, wajib disisihkan oleh para partisipan; - Ketujuh, masing-masing partisipan didorong untuk saling kooperatif, tidak berbelit-belit, agar mediasi tidak berlarut-larut; - Kedelapan, masing-masing partisipan penting untuk mampu dan mau memahami hak dan kewajiban hukumnya masing-masing, dan mana bila perlu mediator yang akan membuat uraian serta penegasannya, dengan memastikan seluruh partisipan telah memahami sepenuhnya dengan baik sehingga tiada lagi keraguan dan pertanyaan penuh ketidak-pastian di benak; - Kesembilan, tiada partisipan yang berhak membuat interupsi ketika mediator menguraikan ataupun menjelaskan pandangan hukumnya; - Kesepuluh, sikap-sikap yang mencerinkan “kecurangan” ataupun upaya “manipulasi”, tidak akan ditolerir, dimana mediator berhak untuk memberikan teguran secara tegas bagi partisipan yang bersangkutan, serta memberikan pandangan hukum yang semestinya untuk meluruskan persepsi bagi para peserta mediasi; - Kesebelas, berbicara dan menguraikan klaim secara dilandasi fakta yang dapat dibuktikan klaim sepihak, bukan sekadar asumsi, bertendensi pada satu kesimpulan yang prematur, justifikasi / pembenaran diri tanpa ladasan hukum memadai, mendiskreditkan martabat partisipan lainnya, terlebih pendapat yang mampu mengecoh partisipan lainnya maupun menggiring mediator agar memiliki asumsi yang keliru; - Keduabelas, mediator berhak untuk “walk out” bilamana salah satu partisipan tidak kooperatif, tidak menaruh hormat terhadap mediator maupun partisipan lainnya, ataupun ketika mencoba untuk mendominasi jalannya mediasi, atau bahkan tidak patuh terhadap teguran maupun perintah mediator untuk “menutup mulut”-nya sekalipun telah diberikan kesempatan berbicara sebelum itu, terutama pelanggaran terhadap aturan main mediasi ini; - Ketigabelas, para partisipan menyatakan persetujuannya secara lisan maupun tertulis, untuk tunduk sepenuhnya pada “aturan main” yang diberlakukan dalam forum mediasi, tanpa pengecualian. Harkat serta martabat seorang mediator, bukan berarti lebih rendah dibanding para partisipan yang menjadi peserta mediasi. Sebaliknya, agar mediasi berjalan lancar dan saling transparan serta akuntabel, para partisipan perlu menaruh sikap hormat terhadap sosok sang mediator yang menjadi “wasit” dalam suatu forum mediasi—karenanya, reputasi serta ketenaran nama sang mediator kadang memang memiliki peran penting, mengingat nama tokoh yang disegani cenderung lebih dihormati dan akan didengar pendapatnya. Seorang mediator memang perlu bersikap fleksibel, dalam artian mampu memahami kondisi dan situasi masalah, disamping latar-belakang para pihak, serta kendala yang mungkin dapat terjadi. Namun, tidak jarang terjadi pula keadaan menuntut agar sang mediator bersikap tegas tanpa kompromi. Sebagai contoh, ketika salah satu partisipan memaksakan opini serta teorinya kepada partisipan lain yang saling bersengketa, sang mediator dapat menengahi dan memberikan pandangan hukumnya selaku profesional dibidang hukum “Ini negara hukum, semua hal diatur oleh hukum. Tidak ada istilah perjanjian internal ataupun eksternal keluarga, yang ada ialah perjanjian tersebut sah atau tidaknya secara hukum. Jika mengandung cacat formil, artinya perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk terhadap internal keluarga yang bersangkutan.” Pernah pula terjadi, dalam suatu mediasi yang dibawakan oleh Konsultan Shietra, salah satu partisipan mencoba mendominasi jalannya mediasi, dengan melakukan berbagai intervensi ketika mediator bertanya kepada seorang partisipan namun partisipan lainnya melakukan interupsi dan intervensi, sebelum kemudian mendominasi jalannya mediasi sehingga menjelma “orasi” alih-alih “mediasi”, dimana bahkan mencoba mendikte sang mediator dan mengambil-alih peran sebagai “wasit”, sampai pada akhirnya bermuara pada aksi arogansi berupa setelah panjang-lebar secara sepihak dan linear “ber-orasi”, diri yang bersangkutan meninggalkan forum mediasi tanpa mempertanggung-jawabkan sikapnya demikian yang hanya menuntut untuk didengarkan tanpa pernah mau mendengarkan. Apa yang kemudian terjadi ialah, Konsultan Shietra selaku mediator mempersilahkan yang bersangkutan untuk “OUT” meninggalkan forum mediasi ketika yang bersangkutan puas “ber-orasi” dan menyatakan ingin “out” seketika setelah puas melancarkan “birahi verbal”-nya, yang mana sejatinya juga tidak perlu izin siapapun bila yang bersangkutan hendak “out”—namun mengapa juga menyanggupi diri untuk memasuki forum mediasi bila hanya ingin “pamer arogansi” demikian, dimana semata untuk berbicara secara panjang-lebar tanpa pernah mau mendengarkan, terlebih memberikan kesempatan bagi partisipan lain maupun mediator untuk berbicara, seolah harkat dan martabatnya lebih tinggi daripada sang mediator maupun peserta mediasi lainnya. Dimana beberapa waktu kemudian, Konsultan Shietra lewat partisipan lainnya yang berselisih dengan yang bersangkutan, mengirimkan pesan singkat sebagai berikut kepada sang partisipan yang tampaknya lebih ulung menjadi “ORATOR” ketimbang sebagai partisipan peserta belaka, bukan berkedudukan selaku “wasit” dalam forum mediasi, dengan substansi sebagai berikut “Dear Bapak ... , sebagaimana janji Anda yang menyatakan akan memberikan saya kesempatan bicara setelah Anda selesai dan puas berbicara. Kini izinkan saya menyampaikan SATU PATAH KALIMAT, yakni Saya tidak pernah perduli sebanyak apapun kata-kata atau teori Anda, saya hanya perduli pada apa kata HAKIM DI PENGADILAN.” Menurut keterangan dari partisipan lainnya, sejak saat itulah sang “ORATOR” tidak lagi pernah tampil bak “arogan” meski sebelumnya dikenal sebagai sosok yang penuh arogansi menurut para partisipan lainnya. Partisipan mana pun janganlah pernah menyangka bahwa seorang mediator tidak membekali dirinya dengan kemampuan pengamatan terhadap karakter peserta mediasi, dimana penilaian terhadap “personality” bahkan terjadi sejak masing-masing partisipan mengucapkan kata-kata pertamanya hingga kata-kata terakhir—guna menilai “niat batin” dibalik ucapan, tingkat intelejensi, kesopanan, jiwa keadilan, keseriusan, itikad, hingga tendensi / kecondongan dalam berpikir, bertutur-kata, dan bersikap. Seorang mediator, sejatinya menjadi fasilitator bagi para pihak untuk simulasi apa yang akan dikatakan oleh hakim di pengadilan, secara memakai “kacamata” norma hukum yang ada dan berlaku bilamana perselisihan hukum atau sengketa ini benar-benar diteruskan ke “meja hijau” sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan cara seperti itulah, sengketa dapat dibuat terang-benderang guna menemukan titik “jalan keluar”-nya, disamping faktor edukasi bagi para partisipan, hingga masing-masing menyadari hak dan kewajiban masing-masing. Ketika salah satu partisipan tidak mampu menghargai kesempatan berharga untuk memprediksi apa yang akan terjadi bila sengketa ini berlanjut ke pengadilan, sama artinya diri bersangkutan kehilangan kesempatan untuk diberikan “prediksi” oleh sang mediator, yang dalam derajat tertentu, ialah seorang “cenayang” yang dapat memprediksi masa depan yakni kejadian di persidangan lengkap dengan apa yang menjadi putusan hakim dengan produk putusan pengadilannya yang dapat diterapkan lewat alat-alat pemaksa. Ilmu Hukum adalah ilmu tentang prediksi, dimana sang mediator dapat menjadi fasilitator untuk memprediksi gambaran akan “masa depan” bagi para partisipan bilamana sengketa hukum demikian benar-benar sampai berlanjut ke depan “meja hijau” untuk diputus oleh seorang hakim, sebelum memastikan kepada para pihak partisipan agar tidak menyesal dikemudian hari dan apakah benar demikianlah yang hendak ia atau mereka inginkan terjadinya dikemudian hari. Mitigasi, hanya dapat ditempuh bilamana seorang mediator dapat memberikan gambaran perihal prediksi perihal konsekuensi logis yang mungkin akan tercipta terhadap sengketa hukum yang menjadi pokok diskusi dalam forum mediasi, serta disaat bersamaan kepatuhan para partisipan untuk saling menjaga etika komunikasi, serta untuk memberikan “early warning” bila masih dilakukan oleh salah satu ataupun oleh kedua belah pihak. Mediasi, adalah bagian dari mitigasi itu sendiri, sepanjang para pihak yang bertikai saling beritikad baik dan menaruh hormat disamping kepercayaan terhadap pihak mediator selaku “penengah” yang memberikan fasilitas berupa “jembatan”. … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
4 Mediasi adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh Mediator. 5. Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai 43.Mediasi di Luar Persidangan(di Luar Pengadilan) perdamaian maka dapat mengajukan Gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian c.Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

Kemudianberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan mediasi yang selesai di luar pengadilan dapat mengajukan guagatan ke pengadilan negeri untuk memperoleh akta perdamaian. Mediasi yang sudah selesai dimediasikan antara para pihak yang

LatarBelakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 . Beberapa Poin Mediasi/Perdamaian: Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di
Postedon January 17, 2017. Ketentuan yang mengatur mengenai akta van dading (akta perdamaian) ini ditemui dalam Pasal 130Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada
Dandimungkinkan pengadilan membentuk tiem mediasi secara khusus untuk menangani perkara perceraian. 3. Perdamaian di luar Sidang. Akta Perdamaian, akta ini merupakan kesepakatan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang.
sengketaperdata di luar Pengadilan dengan menghasilkan kesepakatan perdamaian, dapat mengajukan perdamaian tersebut ke Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan (akta perdamaian mempunyai titel eksekutorial (Pasal 23). 12. Perdamaian Di Tingkat Banding / Kasasi / PK khususnyamediasi di luar pengadilan. Pembahasan proses mediasi yang dilakukan penulis dalam menyelesaikan beberapa sengketa bisnis, memberikan gambaran yang jelas mengenai karakter sengketa bisnis dan proses by the court of law as an Akta Perdamaian. It is final and binding, has the force of law, and consequently can be enforced with the
Hakimdihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Dengan iktikad baik; b.Sesuai kehendak para pihak; c.Tidak bertentangan dengan hukum; d.Tidak merugikan pihak ketiga; e.Dapat dieksekusi.
Dalammengupayakan perdamaian harus mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib untuk dilakukan perdamaian dengan bantuan mediator. Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara
dalamakta perdamaian untuk menemukan suatu kesepakatan. Hakim mediator memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan dalam waktu satu minggu. Sebelum Pertemuan Kelima Mediasi tidak ada pertemuan mediasi di antara para pihak di luar pengadilan. Oleh karena itu, pada saat pertemuan kelima mediasi hakim
Minimnyatingkat keberhasilan mediasi di pengadilan umum dan pengadilan agama menuntut seorang mediator lebih berperan aktif mendamaikan para pihak yang bersengketa. Makanya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menekankan kembali fungsi dan peranan mediator dalam proses bermediasi di luar pengadilan. Apabilapara pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan

Kekawatiranmengenai lemahnya eksekusi hasil mediasi terjawab, menurut Pujiyono, berdasarkan Pasal 36 Perma No 1 Tahun 2016 menyatakan pasal 36 menyatakan antara lain, Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat

Mediatorwajib melaporkan secara tertulis keberhasilan Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara dengan melampirkan Kesepakatan Perdamaian. Tempat Penyelenggaraan Mediasi. Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak.

Pengadilanmenerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator. F. Pelayanan Sidang Keliling Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan

UUtersebut yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 2004 dalam pasal 3 bahwa “Penyelesaian perkara diluar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan”. Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Ketentuan ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian”. 558A.